Jual Beli Emas Online dalam Islam: Hukumnya Halal atau Haram?

Adakah jual beli emas online yang aman dan terpercaya?

Jika pertanyaan ini dilontarkan kepada saya maka saya mengajak Anda untuk memikirkan dari sudut pandang Islam; aman dan terpercayakah secara syariat? Halalkah transaksi jual beli emas online ini dalam Islam? Jika jawabannya “halal” maka silakan Anda cari layanan jual beli emas online yang terpercaya. Namun sebaliknya, jika jual beli emas online ini “haram” dalam Islam, maka sebaliknya Anda berpikir ulang sebelum melakukan transaksi jual beli emas secara online. “Aman” dan “terpercaya” tidak hanya dilihat dari sudut pandang bisnis semata, namun yang lebih penting lagi adalah aman kah ini menurut syariat Islam?

Mengapa saya membahas hukum jual beli emas online?

Latar Belakang Pertama:
Beberapa bulan lalu, saya secara tidak sengaja membeli perhiasan untuk istri saya. Sebelumnya saya tidak tahu bahwa di dalam perhiasan tersebut terdapat kandungan emas, karena memang harganya sangat murah dan sangat terjangkau. Setelah perhiasan tersebut sampai di rumah, baru saya ketahui ternyata di dalamnya ada kandungan emas. Ini latar belakang pertama mengapa saya membahas hukum jual beli emas online dalam Islam.

Latar Belakang Kedua:
Hari ini (Selasa, 6 Juni 2017) saya mendapat berita tentang diluncurkannya Program BukaEmas di BukaLapak. BukaEmas adalah salah satu fitur di BukaLapak yang memungkinkan jual beli emas secara online dengan aman dan mudah. Bayangkan saja, pengguna BukaLapak dapat menjual atau membeli emas secara online dengan harga terjangkau, mulai dari 0,005 gram emas melalui fitur BukaEmas ini.
Dari liputan id.techinasia.com tentang program BukaEmas ini, menyebutkan bahwa dengan fitur BukaEmas ini jual beli emas online di BukaLapak bisa dilakukan secara tidak tunai karena telah disediakan opsi cicilan.

Pengguna dapat membayar transaksi melalui akun BukaDompet milik pengguna di BukaLapak. Emas yang sudah dibeli kemudian disimpan di virtual box milik PT. Sinar Rezeki Handal yang merupakan partner Bukalapak. Emas milik pengguna yang tersimpan di virtual box tersebut sewaktu-waktu dapat dijual kembali oleh pengguna BukaLapak. Kepingan emas resmi dari ANTAM dan terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association) yang ada di BukaEmas ini pun dapat ditarik oleh pengguna secara fisik jika minimal sudah mencapai 0,5 gram.

Dengan tagline BukaLapak sebagai “situs jual beli online mudah & terpercaya”, ini sesuatu sekali bagi saya. Program BukaEmas ini merupakan gebrakan besar di dunia jual beli online.

bukaemas bukalapak 7 juni 2017

Catatan Penting!

Di tulisan ini saya tidak ingin membahas apa hukum jual beli emas secara online di program BukaEmas di BukaLapak. Untuk menetapkan fatwa hukumnya secara Islam semestinya ditetapkan oleh ustadz atau ulama yang kompeten di bidang Fiqih Muamalah. Tentunya setelah melakukan penelitian mendalam terhadap program BukaEmas BukaLapak.

Di tulisan ini saya ingin mengajak Anda belajar bersama saya tentang kaidah jual beli emas, baik online atapun offline. Inilah salah satu istimewanya Islam; seluruh hukum dan aturan kehidupan sudah dalam Islam sejak 1.400 tahun yang lalu.

Jual Beli Emas dalam Islam

Ketentuan jual beli emas sudah diatur dalam Islam sejak 14 abad silam. Dan ketentuan ini relevan hingga akhir zaman walaupun kondisi zamannya berubah.

Dalam Hadis riwayat Ubadah bin as-Shomit radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Bila jenisnya berbeda maka silahkan engkau membarterkannya dengan cara sesuka hatimu, namun harus dilakukan secara kontan.” (HR. Muslim no. 1587)

Anda perhatikan Hadis di atas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 6 jenis komoditi:

  1. Emas
  2. Perak
  3. Gandum (Baca juga: https://en.wikipedia.org/wiki/Wheat)
  4. Sya’ir (sejenis gandum) (Baca juga: https://en.wikipedia.org/wiki/Barley)
  5. Kurma
  6. Garam

Catatan:
Untuk mengetahui perbedaan gandum dan sya’ir. Silakan mengeceknya pada link yang kami berikan di atas. Ada yang mengartikan “burr” dalam Hadis di atas dengan arti “gandum halus”, sedangkan “sya’ir” dengan arti “gandum kasar”.

Enam jenis komoditi pada Hadis di atas lazim disebut dengan komoditi ribawi dalam bahasan ilmu fiqih (الأصناف التي يجري فيها الربا). Ada ketentuan khusus dalam Islam untuk jual beli atau barter 6 komoditi di atas. Jika jual beli atau barter 6 komoditi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Islam maka bisa jatuh pada transaksi riba yang diharamkan oleh Islam.

Apakah Komiditi Ribawi Hanya 6 Jenis?

Apakah komiditi ribawi hanya 6 jenis yang disebutkan dalam Hadis di atas? Jawabannya tidak, namun ini juga berlaku untuk jenis komiditi yang lainnya yang memiliki kesamaan ‘illah (alasan atau sebab).

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan pada tulisan beliau:
Berdasarkan ‘illah nya, 6 benda ribawi di atas dibagi menjadi dua:
Benda yang menjadi alat tukar: Dalam Hadis diwakili dengan emas dan perak. Termasuk dalam hal ini adalah semua mata uang yang berlaku dalam setiap negara.

Benda yang menjadi bahan makanan: Dalam hadis disebutkan gandum kasar, gandum halus dan kurma. Dianalogikan dengan hal ini adalah beras, dan semua bahan makanan pokok di setiap daerah. (Silakan baca: http://pengusahamuslim.com/5856-aturan-jual-beli-emas-dan-valas.html)

Ketentuan Transaksi Komiditi Ribawi

Dalam Hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ketentuan transaksi 6 komoditi di atas:

Apabila transaksi jual beli atau barter dilakukan antara komoditi yang sama (misal: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam) maka harus memenuhi 2 ketentuan:

Ketentuan yang pertama: Jumlah takarannya harus sama.

Misal:
Emas lama ditukar dengan emas baru. Maka takarannya harus sama (misal: 5 gram emas lama harus ditukar dengan 5 gram emas baru). Apapun kondisi dan mutu keduanya (misal: yang satunya bagus dan yang lainnya jelek) maka tetap HARUS ditukar dengan dengan takaran yang sama.

Apabila emas lama sebanyak 5 gram ditukar dengan emas baru sebanyak 3 gram (atau sebaliknya) maka ini tidak boleh. Hukumnya HARAM secara syariat karena di dalam transaksi ini terdapat Riba Fadhl yang diharamkan dalam Islam.

Begitu juga dengan uang, yaitu uang kartal yang sekarang kita sehari-hari kita gunakan untuk transaksi jual beli. Uang kartal adalah uang yang berdiri sendiri yang hukumnya sama dengan emas dan perak. Dan uang setiap negara berbeda-beda jenis dan nilainya, sesuai dengan negara yang mengeluarkannya. Rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berbeda jenis dan nilainya dengan Dolar Amerika. (Silakan baca artikel: http://pengusahamuslim.com/5856-aturan-jual-beli-emas-dan-valas.html)

Oleh karena itu Rupiah adalah satu jenis uang tersendiri. Dolar pun adalah satu jenis uang tersendiri. Begitupun dengan mata uang lainnya.

Kembali pada ketentuan di atas. Jika Anda ingin menukar 1 lembar uang kertas Rp 50.000,- maka harus ditukar dengan nilai yang sama, yaitu dengan 5 lembar uang kertas Rp 10.000,- Jika nilai tukarnya tidak sama maka hukumnya HARAM secara syariat Islam karena di dalam transaksi ini terdapat Riba Fadhl yang diharamkan dalam Islam. (Baca: Awas! Ada Riba di Jasa Tukar Uang Baru Lebaran)

Ketentuan yang kedua: Transaksinya harus kontan.

Maksud kontan di sini adalah serah terima barang harus dilakukan pada saat transaksi. Serah terima barang TIDAK BOLEH ditunda atau tertunda setelah akad transaksi. Serah terima barang TIDAK BOLEH dilakukan setelah kedua belah pihak berpisah (setelah ada akad transaksi sebelumnya), TIDAK BOLEH walaupun hanya berpisah sejenak.

Transaksi Antara Komoditi Ribawi yang Jenisnya Berbeda

Pada Hadis di atas disebutkan: “Bila jenisnya berbeda maka silahkan engkau membarterkannya dengan cara sesuka hatimu, namun harus dilakukan secara kontan.”
Maksudnya adalah apabila barang komoditi ribawi yang ditukar dalam transaksi tersebut berbeda jenisnya maka boleh salah satu pihak atau kedua belah pihak menaikkan nilai atau jumlah barangnya. Namun dengan syarat HARUS dilakukan secara kontan.

Misalnya: Jual beli atau barter emas dengan perak, kurma dengan sya’ir, garam dengan gandum. Boleh nilai dan jumlah barangnya berbeda satu sama lainnya (misal: menukar 1 gram emas dengan 20 gram perak). Namun transaksinya HARUS dilakukan secara kontan.
Contoh lainnya terkait dengan topik pembahasan kita adalah transaksi jual beli emas dengan uang. Maka transaksi jual beli emas dengan menggunakan uang HARUS dilakukan secara kontan. Jika tidak dilakukan secara kontan maka berlaku padanya Riba Nasi-ah yang diharamkan oleh Islam.

Contoh yang lainnya, yaitu BOLEH menukar $1,- Dolar Amerika dengan Rp 13.800,- Rupiah Indonesia, namun HARUS kontan (serah terima langsung dilakukan di tempat berlangsungnya akad). Jika tidak dilakukan secara tunai maka berlaku padanya Riba Nasi-ah yang diharamkan oleh Islam.

Bagaimana dengan jual beli kurma secara online yang serah terima barangnya dengan tempo (tertunda)? atau jual beli garam secara online? dan bagaimana pula jual beli gandum atau beras secara online?

Ustadz Abu Fawwaz Muhammad Wasitho, Lc. menjelaskan tentang hukum jual beli kurma secara tempo ini:

Bahwa jual beli kurma (atau makanan pokok lainnya) dengan pembayaran tempo (tidak kontan) diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena kurma dan uang meskipun termasuk dalam komoditi riba namun jenis dan ‘illah (alasan)nya berbeda. ‘illah kurma adalah takaran dan makanan pokok. Sedangkan ‘illah uang adalah sebagai alat tukar atau barang yang sangat bernilai. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo (tidak kontan), lalu beliau menggadaikan baju besinya kepadanya.” (HR. Bukhari II/767 no.2088. Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani no.1393).
Imam Ash-Shan’ani berkata: “Ketahuilah bahwasanya para ulama telah sepakat akan dibolehkannya menjual-belikan antara dua barang yang termasuk dalam komoditi ribawi namun berbeda jenisnya, baik dengan pembayaran tempo maupun dengan adanya perbedaan jumlah/takaran, seperti menjual emas dengan gandum, atau perak dengan tepung gandum dan selainnya dari jenis makanan yang ditakar.” (Subulus-Salam III/38).

Dr. Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi berkata, ”Apabila enam jenis (termasuk barang yang diqiaskan kepadanya, pent) dijual dengan barang yang berbeda jenis dan illahnya, misalnya emas dengan gandum, perak dengan garam, maka dibolehkan terjadinya selisih jumlah (tafadhul) dan dapat diakhirkan penyerahannya (nasi-ah). (Al-Wajiiz Fi Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-Aziz,hal. 349)

 

Untuk Transaksi di Luar Komiditi Ribawi

Jual beli barang selain 6 jenis komiditi ribawi dan barang lainnya yang memiliki ‘illah yang sama maka boleh keluar dari ketentuan transaksi di atas. Namun tentu saja harus dalam koridor syariat Islam, misal: tidak boleh ada tipu menipu, tidak boleh menyembunyikan cacat barang, tidak boleh curang dalam menimbang, dan lain-lain.

Contohnya:

  1. Bolehnya jual beli buku dengan menggunakan uang dengan harga yang ditetapkan oleh penjual, baik secara tunai atau dicicil.
  2. Boleh tukar menukar 1 mobil baru dengan 3 mobil lama.
  3. Dan banyak contoh yang lainnya.

Namun Anda tetap harus berhati-hati, karena di sana ada banyak aturan syariat dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu bagi siapa saja yang setiap harinya berkecimpung dalam dunia perniagaan wajib belajar ilmu Fiqih Muamalah ini, terutama bagi Anda seorang pedagang.

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata,

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا

“Jangan berdagang di pasar kami kecuali orang yang benar-benar paham mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6/310)

 

***

 

Bagaimanakah Hukum Jual Beli Emas Online?

Saya yakin Anda sudah memahami 2 ketentuan di atas ya? Jika demikian apakah jual beli emas online tersebut dilakukan secara kontan (serah terima barang langsung pada saat akad)? Jika tidak maka transaksi seperti ini tidak boleh. Tentang hukum jual beli emas secara online ini sudah dijelaskan oleh Syaikh Sholeh al-Munajjid pada artikel yang ditulis oleh ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Anda bisa langsung merujuk pada artikel tersebut. (Silakan baca: https://rumaysho.com/2395-jual-beli-emas-via-internet.html)

hukum jual beli emas online dalam islam
hukum jual beli emas via internet
Ustadz Dr. Erwandi juga menjelaskan hal ini pada tulisan beliau. Beliau menjelaskan bahwa jual beli emas via internet terlarang secara syariat dikarenakan serah terima barang tidak kontan (pembeli sudah transfer via internet banking namun barang baru diterima beberapa hari kemudian). Dan ini tidak boleh secara syariat. (Silakan baca: http://pengusahamuslim.com/5856-aturan-jual-beli-emas-dan-valas.html)

jual beli emas lewat internet menurut islam
Terkait dengan program BukaEmas di BukaLapak, saya sarankan juga membaca tulisan ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang hukum menabung emas secara online. (Silakan baca: https://rumaysho.com/15516-menabung-emas-namun-tak-pernah-melihat.html)

hukum tabungan emas online virtual

***

Penutup

Demikianlah tulisan sederhana ini yang saya susun dari berbagai sumber. Sebagian besar materi tulisan saya ambil dari beberapa tulisan para ustadz yang saya cantumkan di daftar referensi di bagian paling bawah artikel ini, sembari saya mengecek langsung ke kitab fiqih untuk sekedar memastikan keterangan ilmiahnya. Semoga tulisan ini bermanfaat.

 

***

 

BONUS: VIDEO HUKUM JUAL BELI EMAS DI PEGADAIAN

REFERENSI
-https://konsultasisyariah.com/170-jual-beli-emas-dengan-tenggang-waktu-pembayaran.html
-http://pengusahamuslim.com/5856-aturan-jual-beli-emas-dan-valas.html
-https://rumaysho.com/364-riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html
-https://rumaysho.com/15516-menabung-emas-namun-tak-pernah-melihat.html
-https://rumaysho.com/2395-jual-beli-emas-via-internet.html
-https://rumaysho.com/824-berilmu-sebelum-berdagang.html
-https://id.techinasia.com/bukalapak-hadirkan-tabungan-emas
-https://www.bukalapak.com/bukaemas
-https://www.bukalapak.com/bantuan/fitur-bukalapak/buka-emas/buka-emas


Comments

7 responses to “Jual Beli Emas Online dalam Islam: Hukumnya Halal atau Haram?”

  1. syahrul

    Saya mau tanya, berarti semua kegiatan beli online yang membutuhkan waktu saat pengiriman dikatakan HARAM diluar konteks jenis keenam barang diatas?
    meskipun fisik tidak ada, namun kejelasan atas barang fisik (emas) itu berdasarkan surat atau bukti yang kuat dan sewaktu-waktu kita mendapatkan barang itu secara fisik sesuai dengan data pembelian sebelumnya apakah masih dikatakan Haram?
    Toh apabila kita ingin menarik emas yang disimpan secara virtual dan kita mendapatkan fisik emas itu sesuai dengan simpanan emas kita di simpanan virtual tersebut, bagaimana pendapat dari segi Islamnya?
    mohon penjelasannya.

  2. bang di hadits tersebut disebutkan kurma juga termasuk komoditi ribawi, apakah beli kurma online juga tidak diperbolehkan?

    1. Hendri Syahrial

      Mas Hasan, artikel di atas tidak secara lengkap menjelaskan tentang hukum jual beli kurma, gandum, dan barang pokok lainnya, karena maunya fokus ke hukum jual beli emas.
      Namun di artikel di atas sudah saya tambahkan penjelasannya:
      Bagaimana dengan jual beli kurma secara online yang serah terima barangnya dengan tempo (tertunda)? atau jual beli garam secara online? dan bagaimana pula jual beli gandum atau beras secara online?
      Ustadz Abu Fawwaz Muhammad Wasitho, Lc. menjelaskan tentang hukum jual beli kurma secara tempo ini:
      Bahwa jual beli kurma (atau makanan pokok lainnya) dengan pembayaran tempo (tidak kontan) diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena kurma dan uang meskipun termasuk dalam komoditi riba namun jenis dan ‘illah (alasan)nya berbeda. ‘illah kurma adalah takaran dan makanan pokok. Sedangkan ‘illah uang adalah sebagai alat tukar atau barang yang sangat bernilai. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
      عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
      Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo (tidak kontan), lalu beliau menggadaikan baju besinya kepadanya.” (HR. Bukhari II/767 no.2088. Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani no.1393).
      Imam Ash-Shan’ani berkata: “Ketahuilah bahwasanya para ulama telah sepakat akan dibolehkannya menjual-belikan antara dua barang yang termasuk dalam komoditi ribawi namun berbeda jenisnya, baik dengan pembayaran tempo maupun dengan adanya perbedaan jumlah/takaran, seperti menjual emas dengan gandum, atau perak dengan tepung gandum dan selainnya dari jenis makanan yang ditakar.” (Subulus-Salam III/38).
      Dr. Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi berkata, ”Apabila enam jenis (termasuk barang yang diqiaskan kepadanya, pent) dijual dengan barang yang berbeda jenis dan illahnya, misalnya emas dengan gandum, perak dengan garam, maka dibolehkan terjadinya selisih jumlah (tafadhul) dan dapat diakhirkan penyerahannya (nasi-ah). (Al-Wajiiz Fi Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-Aziz,hal. 349)
      Silakan baca 2 artikel berikut ini:
      https://abufawaz.wordpress.com/2011/01/10/jual-beli-sari-kurma-secara-tempo-termasuk-riba-dan-tidak-murni-100-sarinya/
      https://konsultasisyariah.com/30329-tidak-boleh-beli-beras-dengan-cara-berutang.html

  3. Lalu bagaimana bila di jaman modern seperti sekarang ini, yg semua menggunakan tekhnologi, apakah investasi nilai emas yg kita lihat dan beli secara digital tidak diperbolehkan ? Padahal profit jual beli nilai emas sangat menguntungkan. Kalo harus secara kontan, bagaimana emasnya harus kita dapatkan ? Emasnya ada di luar negeri, bila ingin beli kontan masa kita harus ke luar negeri ? Jual beli atau investasi emas yg ada sekarang ini secara digital, itu memudahkan kita untuk bisa membeli dan menjual emas,meski hanya nilainya, dan Pemerintah menjamin hal tersebut. Bila jual beli dgn sistem digital ini haram, tentunya tidak diperbolehkan oleh Pemerintah juga MUI. Kalo hal perdagangan yg menggunakan digital atau tekhnologi ini disebut haram, ya sudah hentikan dan stop saja semua bentuk tekhnologi di dunia. Padahal tekhnologi ada di dunia saat ini juga krn kepandaian manusia utk memudahkan orang bertransaksi. Dan kepandaian ini pula diberikan Allah kpd manusia. Jadi apakah masih dianggap haram investasi komoditi emas dgn cara bertransaksi secara digital ??

  4. Apa solusinya jika sy tinggal di daerah terpencil dan tdk ada pedagang emas murni LM tapi ingin beeinvestasi dal bentuk emas murni LM. Selain beli online?

  5. Terima kasih banyak atas tulisannya. Sangat informatif dan membantu.

  6. Terimakasih artikelnya, insya Allah bermanfaat utk para reader.
    Jazakallahu Khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *