Tak disangka, ternyata ada riba pada jasa tukar uang baru lebaran.
“Jasa” tukar uang baru lebaran adalah bisnis yang trending di setiap tahunnya di kota-kota besar di Indonesia. Demand dan kebutuhan terhadap uang baru meningkat menjelang lebaran. Orang-orang menukar uang yang lama dengan uang yang baru untuk nantinya dijadikan hadiah bagi keluarga dan sanak saudara. Setiap ada demand dan kebutuhan maka di situlah ada peluang bisnis. Katanya sih ini “jasa”, namun pada hakikatnya ini adalah “jual beli uang”. Business is business… iya donk!
Masalahnya…
Yang jadi masalah, jual beli ini dilakukan pada mata uang yang sama; rupiah dengan rupiah, dengan mengambil untung dari selisih nilai tukar, yang katanya sih ini adalah “jasa”. Nah, kelebihan inilah RIBA. Padahal aturan syariat yang seharusnya untuk tukar menukar uang pada mata uang yang sama haruslah:
- Nilainya harus sama. Rp 10.000,- haruslah ditukar dengan 2 lembar Rp 5.000,-, atau 10 lembar Rp 1.000,-
- Tunai. Harus ditukar pada saat itu juga dan tidak boleh tertunda atau disusul besok penyerahannya.
Beda cerita jika rupiah ditukar dengan dolar atau mata uang asing lainnya. Ini harus tunai, meskipun jumlahnya berbeda. Misal, $5 ditukar dengan Rp 69.000. Ini boleh, yang penting tunai.
Di bawah ini ada video yang menjelaskan tentang permasalahan ini secara ringkas, padat, dan simpel.
Yuk belajar lagi…
Jika Anda baru tahu tentang fakta di atas, sama, saya juga baru tahu. Yuk belajar lagi. Anda boleh baca-baca beberapa artikel di bawah ini:
Semoga bermanfaat…
Anda boleh Like & Share artikel ini apabila bermanfaat 🙂